KOTA SUKABUMI

Eks Terminal Sudirman Disoal DPRD Kota Sukabumi, Cium Kebocoran Pungutan Tak Masuk Kas Daerah

×

Eks Terminal Sudirman Disoal DPRD Kota Sukabumi, Cium Kebocoran Pungutan Tak Masuk Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Eks Terminal Sudirman Sukabumi
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan eks terminal lama Kota Sukabumi, Rabu (30/10).

SUKABUMI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menyoal penggunaan Eks Terminal Sudirman yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pasalnya, hasil pemungutan dari para pedagang baru masuk kas daerah per 23 Oktober 2024 dengan nilai Rp10.200.000.

Padahal, penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang kinih dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) ini sudah cukup lama digunakan untuk tempat berjualan.

Bank bjb Tandamata

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muchendra menjelaskan, Komisi II saat ini sudah memanggil Disporapar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setda untuk membahas penggunaan Eks Terminal Sudirman apakah pungutannya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

“Ternyata pungutan yang masuk kas daerah itu, baru sekitar lima hari ini setelah dikeularkan Perwal dengan nilai yang masuk sebesar Rp10.200.000. Disporapar baru mulai menjalankan pengutan sekitar 23 Oktober lalu,” jelas Muchendra kepada Radar Sukabumi usai menggelar rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Rabu (30/10).

Sebab itu, Muchendra mempertanyakan kenapa baru saat ini pemungutan masuk kas daerah dan mempertanyakan pungutan sebelumnya tidak masuk PAD. “Nah, pungutan kemarin masuknya kemana serta siapa yang memungut dan sampai rapat ini diakhiri tidak bisa menjawab,” cetusnya.

Menurutnya, pengelolaan Eks Terminal Sudirman ini rencananya bakal dipihak ketigakan. Bahkan, saat ini Disporapar sudah menyodorkan salah satu Commanditaire Vennootschap (CV) yang sanggup memberikan Rp680 per tahun. Tetapi, hal itu ditolak DPRD lantaran tidak sesuai dengan perhitungan yang ditaksir potensi PAD dari Eks Terminal Sudirman mencapai Rp1,8 miliar per tahunnya.

“Ya, ada masukan dari Disporapar yang menunjukan CV Safari berani memberikan Rp680 juta pertahun. Tetapi, kami memiliki hitungan sehingga besaran tersbeut tidak masuk. Hasil hitung-hitungan kami potensi PAD bisa mencapai Rp1,8 miliar pertahunnya jadi kalau usulan tersebut diterima, bisa kehilangan Rp1,2 miliar,” bebernya.