KABUPATEN SUKABUMI

Delapan Pegawai Bank Diseret Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp2,66 Miliar

×

Delapan Pegawai Bank Diseret Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp2,66 Miliar

Sebarkan artikel ini
DITAHAN — Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank plat merah Sukabumi saat diamankan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank plat merah. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,66 miliar.

Pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Jumat (24/7). Delapan tersangka terdiri dari pimpinan hingga jajaran staf pemasaran, yakni DDA (mantan Kepala Cabang Pembantu), serta tujuh tenaga pemasar berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan praktik rasuah ini dilakukan secara terstruktur sejak awal penyidikan dibuka Januari 2026. “Para tersangka merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan kredit fiktif. Dokumen dipalsukan, verifikasi dan survei diabaikan, serta identitas orang lain dimanfaatkan tanpa izin,” kata Fahmi, Minggu (26/07).

Untuk menutupi kredit bermasalah agar terlihat lancar, para pelaku menerapkan metode pengulangan data. Dana hasil pencairan pinjaman kemudian dikuasai oknum tersangka dan digunakan untuk memenuhi target bulanan maupun kepentingan pribadi.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian finansial bank akibat fraud bidang kredit, total kerugian mencapai Rp2.664.259.466. Saat ini, kedelapan tersangka telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara sebagai tahanan jaksa.