SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi melalui UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus memperkuat validitas data objek pajak. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pendataan tanah kosong dan bangunan di wilayah Kelurahan Sindangpalay, Sabtu (25/7).
Kegiatan ini melibatkan UPTD Pengelola Pendapatan Daerah bersama tim dari kecamatan dan kelurahan sebagai bagian dari pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pendataan dilakukan untuk memastikan seluruh data objek pajak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain meningkatkan akurasi dan validitas data, kegiatan ini juga mendukung tertib administrasi perpajakan daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, menegaskan pemutakhiran data merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2. “Pendataan ini bertujuan memastikan seluruh data objek PBB-P2 sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan data yang valid, pelayanan perpajakan akan semakin optimal sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.





