Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu stel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar Kartu Keluarga (KK) dan satu helai sprei merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
“Selain mengamankan terduga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti tersebut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bam)






