“YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” cetusnya.
Kini, YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” pungkasnya. (bam/d)