Dishub Kota Sukabumi Mulai Pasang Stiker untuk Pelanggar Parkir Liar

Petugas Dishub Kota Sukabumi
PEMASANGAN STRIKER: Petugas Dishub Kota Sukabumi saat memasangkan stiker terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, Kamis (7/7).(Foto : Bambang)

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, terus berupaya menekan banyaknya parkir liar dengan menempelkan stiker himbauan.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, sejauh ini kesadaran para pengendara masih minim terbukti dengan masih banyaknya kendaraan yang terparkir zona larangan dengan terpasang rambu lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Memang masih ada saja yang memarkirkan kendaraannya di zona larangan parkir,” ungkap Abdul kepada Radar Sukabumi.

Lanjut Abdul, para petugas Dishub kepada dua kendaraan yang tidak ditemui pemiliknya langsung memasang stiker larangan parkir. Dalam tulisan stiker tersebut bertuliskan ‘Anda Salah Parkir, Kami Harap ini Yang terakhir’ dan tertulis pula melanggar pasal 287 ayat (1) undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

“Disisi lain, kegiatan Gakum (Penegakan hukum) parkir yang dilakukan para petugas Dishub berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan nomor 5 Tahun 2108 didalamnya ada tentang penegakan parkir,” bebernya.

Menurutnya, sejauh ini tindakan Gakum yang lakukan hanya sebatas teguran melalui penempelan stiker, penggembosan ban dan derek kendaraan. “Apabila ditemukan pemilik kendaraannya kita langsung tegur,” ucapnya.

Abdul menuturkan, penegakan hukum yang sifatnya penilangan karena melanggar parkir hal itu ranahnya ada di jajaran Kepolisian. Zona larangan parkir juga ditandai di zona sepeda yang ada di jalan-jalan pusat Kota Sukabumi. Namun dalam setiap harinya masih saja ditemukan pelanggan tersebut.

Pos terkait