CIBADAK– Massa aksi kaum muda Nahdlatul Ulama dan elemen masyarakat Kabupaten Sukabumi menuntut hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memvonis bebas Bs, terdakwa pencabulan mundur dari jabatannya. Sebab, mereka menilai putusan tersebut janggal karena seluruh persyaratan dalam persidangan telah dianggap kuat menjerat terdakwa.
Aksi yang mendapatkan pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian tersebut dilakuakan oleh massa dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Fatyat NU, Gerakan Pemuda Ansor, Barisan Serba Guna (Banser), LENSA Sukabumi, SBMI Sukabumi, PPSW Pasoendan, AMPERA Sukabumi,
FOPULIS, Nahdliyin Muda Sukabumi dan Serikat Perempuan Basis (SPB) Tatar Sunda Jawa Barat.
Juru bicara aksi, Maulana Zuama mengungkapkan, Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan bebas Bs terdakwa pencabulan majlis hakim PN Cibadak. Menurutnya, perempuan yang seharusnya dijaga oleh negera dan agama tidak mendapat keadilan dari vonis bebas itu.
“Hakim yang sejatinya mewakili ‘Tuhan’ dalam menegakan keadilan di bumi, malah memvonis bebas pelaku bejat
tersebut. Dan yang paling memprihatinkan kami bahwa keputusan vonis bebas terhadap kasus serupa



