dilakukan sudah lebih dari lima kali oleh Pengadilan Negeri,” tegas Maulana kepada Radar Sukabumi, kemarin (15/1).
Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sukabumi itu pun melayangkan sembilan tuntutan kepada aparat penegak hukum dan PN Cibadak untuk bersama membersihkan Aparat Penegak Hukum (APH) nakal di Kabupaten Sukabumi.
“Jika terus seperti ini kami akan kembali menduduki PN Cibadak hingga keadilan dapat dirasakan oleh kaum wanita yang tertindas,” terangnya.
Ia mengaku
sebagai perwakilan massa aksi yang dipersilahkan menemui perwakilan PN Cibadak akhirnya mendapat jawaban. Dari hasil pertemuan itu, massa aksi diminta untuk bersabar selama 14 hari untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Mereka (hakim,red) beralasan keterangan saksi yang kurang kuat mengakibatkan terdakwa divonis bebas, padahal jika di lihat seluruh fakta-fakta dalam persidangan sudah memenuhi,” sambungnya.



