Semantara itu, Hakim PN Cibadak, M Fauzan mengungkapkan, persidangan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh JPU dan bukti tersebut harus cukup sehingga menyakinkan hakim.
“Dalam perkara ini, bukti dalam persidangan belum cukup membuat keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah, sehingga terdakwa di vonis bebas,” sanggah Fauzan.
Dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus ada lima bukti. Pertama pertama keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli dan petunjuk.
“Hasil visum dalam perkara ini memang terbukti. Tapi, pelakunya bisa diketahui berdasarkan keterangan saksi. Kalau perbuatannya bisa terjadi,” ujarnya.
Hasil pertemuan dengan perwakilan mass aksi, pihaknya meminta waktu selama 14 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Informasinya JPU bakal melayangkan kasasi ke pengadilan tinggi Mahkamah Agung.
“Infonya jaksa akan kasasi, harus ditempuh secara jalur hukumnya
Kita tidak bisa mengomentari perkara yang sudah berjalan tapi kami menghormati proses hukum,” pungkasnya. (cr15/e)



