KABUPATEN SUKABUMIKOTA SUKABUMI

Dinilai Tak Adil, PN Cibadak Diserbu Massa

×

Dinilai Tak Adil, PN Cibadak Diserbu Massa

Sebarkan artikel ini

Semantara itu, Hakim PN Cibadak, M Fauzan mengungkapkan, persidangan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh JPU  dan bukti tersebut  harus cukup sehingga  menyakinkan hakim.

“Dalam perkara ini, bukti dalam persidangan belum cukup membuat  keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah, sehingga terdakwa di vonis bebas,” sanggah Fauzan.

Bank bjb Tandamata

Dalam pasal 184  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus ada lima bukti. Pertama pertama keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat  bukti surat, alat  bukti  keterangan ahli dan petunjuk.

“Hasil visum dalam perkara ini memang terbukti.  Tapi, pelakunya bisa diketahui berdasarkan keterangan saksi. Kalau perbuatannya bisa terjadi,”  ujarnya.

Hasil pertemuan dengan perwakilan mass aksi, pihaknya meminta waktu selama 14  hari untuk proses hukum lebih lanjut. Informasinya JPU bakal melayangkan kasasi  ke pengadilan tinggi  Mahkamah Agung.

“Infonya  jaksa akan kasasi, harus ditempuh  secara jalur hukumnya

Kita  tidak bisa mengomentari perkara  yang sudah berjalan tapi kami menghormati  proses hukum,” pungkasnya.  (cr15/e)