Karena aksi dugaan pencatutan nama tersebut sangat merugikan, sambung Ellyas, akhirnya pada Kamis (28/3) memuyuskan untuk melaporkan pelaku yang tidak diketahui identitasnya kepada Polres Sukabumi Kota. “Saat ini kami sudah membuat laporan di Polres Sukabumi Kota agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ellyas menghimbau, apabila ada yang menghubungi menggunakan WhatsApp dengan nomor 082333918451 jangan pernah digubris.
“Semoga tidak ada korban lainnya dan pelaku juga bisa segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (bam/d)