ASN Dilaran Mudik, Pemkot Tunggu Surat Edaran

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi masih menunggu surat edaran dari Kemenpan RB, untuk memberikan menerapkan sanksi terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkunganya yang melakukan perjalanan mudik.

“Ketentuan dan imbauan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik, sudah kita dengar, walau pun kami belum menerima surat resminya. Tentunya Pemkot Sukabumi wajib mengikuti kententuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Sukabumi, Dida Sembada.

Bacaan Lainnya

Dalam kebijakan tersebut kata Dida, Kemenpan RB biasanya mengeluarkan surat kententuan dan sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik. Namun nantinya dalam ketentuan sanski tersebut pasti ada toleransi.

“Toleransi itu misalnya seperti ada keluarga atau orang tua ASN sakit atau yang lainnya, namun untuk yang lainnya yang tetap melakukan mudik bakal diberikan sanksi seusuai,” katanya.

Dirinya menjelaskan, Pemkot Sukabumi akan segera melakukan rapat dengan Forkopimda setempat untuk menindak lanjuti larangan mudik dari pemerintah pusat.

“Selain melakukan rapat dengan Forkopimda, kita juga akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat, apakah nanti akan seperti tahun sebelumnya, seperi penyekatan disetiap pintu masuk Kota Sukabumi. Jadi intinya masih menunggu arahan juga dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Dia menambahkan, masyarakat dapat memanuhi kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat tersebut, agar proses vaksinasi, dan penangan Covid-19 lainya dapat berjalan dengan baik. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *