43 Pelaku Penyalahangunaan Narkoba ‘Dipensiunkan’ Polisi

MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkotika.

SUKABUMI — Tak kurang dari 43 pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang terpaksa dipensiunkan Polres Sukabumi kota.  “Dalam kurun waktu 3 sampai 4 bulan, kami berhasil mengamankan 43 pelaku dari 34 kasus,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).

Polwan perdana yang pertama menjabat sebagai Kapolres Sukabumi Kota ini merinci, pada Maret telah diamankan 12 tersangka ari 10 kasus, April 11 tersangka dari 9 kasus, Mei 12 tersangka dari 8 kasus dan Juni 8 tersangka dari 7 kasus.

Bacaan Lainnya

“Dari rentetan kasus dan tersangka ini, da tiga penangkapan yang cukup besar, mulai dari sabu sebesar 134, 57 gram dari wilayah Kebonpedes, ganja seberat 463,7 gram dari Citamiang dan 20.000 butir heximer dari Citaming,” rincinya.

Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku, yakni dengan cara menyimpan, transfer, sistim tempel, bertemu langsung dan sebagai kurir.

“Para pelaku dijerat pasal, 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), UU RI no 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Kemudian, 196,197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, serta 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun,” tandasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *