Warga Neglasari Sukabumi Protes Betonisasi Jalan Baros-Sagaranten, Ini Gara-garanya

Betonisasi Jalan Sukabumi Sagaranten
Tangkapan layar suasana perbaikan jalan rusak berupa betonisasi di ruas Jalan Raya Baros-Sagaranten, tepatnya di Kampung Cijureuy, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Proyek perbaikan Jalan Raya Baros-Sagaranten, tepatnya diKampung Cijureuy, Desa Neglasari , Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, menuai protes.

Proyek betonisasi di ruas jalan tersebut diduga tidak memiliki identitas atau tidak terpasang papan proyek.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Neglasari pada Kecamatan Nyalindung, Asep Saepudin membenarkan terkait pembangunan bahwa betonisasi terhadap jalan sepanjang 200 meter tidak terpasang papan proyek.

“Iya, pihak kontraktor kali ini tidak ada pemberitahuan pada wilayah kami dengan terlaksananya proyek tersebut,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, Jumat (07/04).

Menurutnya, banyak warga yang datang dan mempertanyakan hal tersebut kepada Pemerintah Desa Neglasari.

Masyarakat beranggapan, bahwa mereka wajib mengetahui berapa besaran anggaran yang dikeluarkan sekaligus nama perusahaan yang melakukan pembangunan betonisasi untuk perbaikan jalan rusak itu.

“Iya, lumayan banyak warga yang mempertanyakan ini ke saya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, mayoritas setiap pembangunan apapun, khususnya dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selalu memberikan surat kepada kontraktor untuk pemberitahuan pada unsur wilayah akan dilaksanakannya proyek tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentei PUPR Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.

“Nah, ini faktanya tidak ada. Untuk itu, kami berharap bagi perusahaan pelaksana kegiatan itu harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelabuhan II, Sukabumi pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Dola Adrena Iskandar angkat bicara.

Dia mengungkapkan, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II sedang melakukan pekerjaan konstruksi jalan dengan paket satu pekerjaan pemeliharaan berkala pada ruas Jalan Baros Sukabumi dan ruas Jalan Raya Baros Sukabumi-Sagaranten dengan nomor kontrak 065/BKL/PUR.08.01/PPK-2/SPK/PJ2WPII/II/2023.

“Kalau tanggal kontraknya 27 Maret 2023 dengan waktu pelaksanaan 135 hari kalender,” katanya.

Pembangunan pada kegiatan tersebut, sambung Dola, dilakukan oleh PT Prima Mixindo Utama sebagai penyedia jasa.

Sementara, untuk konsultan pengawas dilakukan oleh PT Duta Bhuana Jaya dengan target penanganan jalan sepanjang 12.433 kilometer. Adapun rinciannya, pada segmen 1 sepanjang 320 meter pekerjaan hotmix pada ujung Jalan Raya Baros sebelum jembatan Leuwilisung.

Sementara pada segmen 2, sepanjang 9,18 meter mulai dari jembatan Leuwilusung dengan uraian hotmix dan beton.

“Sementara pada segmen 3, sepanjang 3,105 meter pe- kerjaan hotmix,” tandasnya. Dia mengaku, sebelum melakukan pekerjaan ini, UPTD terkait telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wali Kota Sukabumi dan Bupati Sukabumi beserta jajarannya.

“Selain itu, untuk penyedia jasa dari PT Prima Mixindo Utama sebelum melaksanakan pekerjaan telah memasang papan nama proyek, sebagai informasi bahwa perusahaan tersebut akan melaksanakan kegiatan pada ruas jalan tersebut,” ujarnya.

Bukan hanya itu, pihak perusahaan juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan aparatur setempat.

Diantaranya, Polsek Polsek Baros, Koramil Baros, Polsek Nyalindung, Koramil Nyalindung, Polsek Purabaya dan Koramil Purabaya.

“Kami juga sudah menyampaikan dan mensosialisasikan perihal kegiatan ini kepada Camat Nyalindung,” pungkasnya.(Den)

Pos terkait