KABUPATEN SUKABUMI

SPI Menduga Petani Bojongjengkol Ditipu Aparat Desa

×

SPI Menduga Petani Bojongjengkol Ditipu Aparat Desa

Sebarkan artikel ini
Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud

SUKABUMI — Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud menduga adanya kebohongan di balik uang ganti rugi pengelolaan tanah negara di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang tengah, Kabupaten Sukabumi. Adanya upaya penguasaan lahan dengan dalih akan dilaksanakan program pemerintah.

mengatakan, dugaan itu mencuat dari laporan sejumlah petani yang mengaku di arahkan oleh oknum Aparatur Desa untuk mengalihkan hak garapan kepada pihak investor dengan ganti rugi sejumlah uang.

Bank bjb Tandamata

“Ada oknum Aparatur Desa yang menggiring para petani supaya garapannya di oper alih dengan dalih akan pergunakan program pemerintah,”kata Rozak, Rabu (26/8).

Rozak menduga, dalih akan dilaksanakan program pemerintah itu merupakan suatu pembohongan publik. Karena ia menemukan keterangan kuat bahwa dalih tersebut di sampaikan untuk menipu petani penggarap agar mau mengalihkan lahan garapannya.

“Jadi masyarakat ditipu oknum Aparatur Desa karena jika ada program pemerintah pasti ada keterangan dari BP3K Kecamatan ataupun Dinas terkait lainnya. Jadi dalam hal ini kami curiga adanya upaya penguasaan lahan untuk kepentingan sekelompok orang,”jelasnya.

Rozak mengungkapkan, kecurigaan masyarakat semakin menguat dengan adanya upaya penarikan kembali kwitansi pembayaran uang ganti rugi pengelolaan lahan yang diterima petani setempat yang diduga sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Sebelumnya kwitansi transaksi awal itu informasi ditandatangani oleh Kepala Desa Bojongjengkol, Dadan Sutisna. Tapi setelah masyarakat curiga, mereka mau menarik kembali kwitansinya dan mau dirubah atas nama pihak ketiga yang di duga sebagai investor,”pungkasnya. (upi/d)