Soal THR, Perusahaan Sukabumi Wajib Bayarkan H-7, Disnakertrans : Jika Dilanggar Ada Sanksi

THR-Sukabumi

SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, bakal mengawasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Jika, perusahan mengalami keterlambatan dalam memberikan THR lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, maka mereka akan diberikan sanksi administratif sesuai Permen Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami meminta kepada semua perusahaan itu, agar memberikan THR maksimal H-7 lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi pada Senin (25/03).

Apabila di wilayah Kabupten Sukabumi terdapat salah satu perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan, maka sanksinya akan dikenai denda sebesar 5 persen.

“Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” paparnya.

Lebih lanjut Tedi menjelaskan, pada jauh-jauh hari, tepatnya pada 19 Maret 2024 pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk mentaati peraturan tersebut.

Pada SE tersebut, tertara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pem- beritan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Dalam SE tersebut, salah satu poinnya di sebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Selain itu, berdasarkan SE Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/1895/KESRA/2024 8 Marer 2024 Tentang Tertib Ramadhan 1446 H/2024 M.

“Nah, SE ini kami berikan selain kepada pimpinan perusahanaan, juga diberikan kepada ketua serikat buruh atau pekerja,” tandasnya.

Menurutnya, pemberian THR bagi pekerja itu merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *