JAKARTA -– Sebuah peringatan tegas dikeluarkan Polres Petro Bekasi bagi LSM meminta THR jelang Lebaran bakal ditindak tegas. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, pihaknya akan menindak tegas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan di wilayah hukumnya.
Kombes Hengki juga memastikan pihaknya akan mengantisipasi hal tersebut dan dipastikan tidak ada satupun pihak LSM yang kebal hukum.
“Artinya tidak ada pemaksaan. Kita antisipasi semua, bagi siapapun tidak ada kebal hukum. Bagi organisasi apapun apabila melakukan intimidasi minta THR kepada perusahaan, tentu kami sudah monitor, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum, maka kami akan tindak tegas,” ucap Kombes Hengki saat ditemui, Kamis 21 April 2022.
Kombes Hengki juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan organisasi ataupun LSM meminta THR jelang Lebaran kepada perusahaan agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi untuk segera di proses.