Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk itu, jika terdapat perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi membayarkan THR kepada karyawannya 10 hari sebelum lebaran, maka hal tersebut dinilai sangat baik.
“THR itu jelas aturannya. Sudah ada dan besaran nominalnya itu adalah satu bulan gaji,” ujarnya.
Bukan hanya itu, pemberian THR keagamaan yang diberikan oleh setiap perusahaan kepada para karayawannya itu, diwajibkan harus berbentuk uang dan tidak boleh berbentuk barang. Seperti paket sembako dan lainnya itu tidak boleh. Karena, tidak masuk pada kategori THR keagamaan.
“Kemudian, tidak boleh dicicil. Intinya, meskipun kewenangan pengawasan perusahaan ada di provinsi, tapi kami Disnakertrans akan ikut terlibat memastikan setiap perusahaan di Kabupaten Sukabumi memberikan THR kepada karyawannya,” pungkasnya. (den/d)






