Bahkan, jika memang pertamina belum mengeluarkan regulasi yang tegas akan kasus ini. Maka pemerintah daerah perlu menjadi kabupaten yang menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur akan keberadaan pertamini tersebut.
“Hal ini perlu juga dikordinasikan dengan pihak terkait seerti BPH Migas yang ada di Kabupaten Sukabumi, untuk mencari solusi yang terbaik bagi hal-hal seperti ini,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Jaenudin memaparkan, pemerintah daerah harus hadir memberi bimbingan kepada masyarakat yang berusaha di pertamini.
“Saya yakin kalau Pemda punya kemauan pasti ada solusi. Misalkan SPBU yang sudah mendapatkan izin Pemda dan pertamina bisa saja mereka jadi bapak angkat buat masyarakat yang punya pertamini dan itu kewajiban Pemda. Dengan begitu, setidaknya mereka bisa tenang berusaha dengan adanya pendampingan dari pemerintah,” singkatnya.
(bam/d)





