SUKABUMI — Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH atau yang dikenal Rumah Sakit Bunut Kota Sukabumi, mendapat sorotan berbagai pihak. Usut punya usut, rumah sakit berpelat merah ini tercium membayar karyawan secara ganda dengan nilai sangat pantastis yakni mencapai Rp7,9 miliar. Bahkan, hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan audit anggaran tahun 2023.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Anggi Fauzi mengaku, miris dengan mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dirut sebelumnya. Sebab itu, beberapa waktu lalu GMNI menggelar audensi dengan Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Kami menyoroti beberapa hal terkait temuan BPK tersebut. Kami melihat pada prosesnya tahun 2023 ada abuse of fower atau kekuatan berlebih atau penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan mantan Dirut RSUD R Syamsudin SH pada 2023,” ungkap Anggi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Anggi membeberkan, berdasarkan hasil audit BPK RI pada tahun anggaran 2023 yang menemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp 7,9 Miliar untuk tunjangan kinerja pegawai.
“Karena itu, kami menyoroti terkait dengan adanya temuan BPK RI. Ternyata RSUD R Syamsudin SH harus mengembalikan uang kepada kas negara atau kas BLUD sebesar Rp7,9 Miliar, itu merupakan kelebihan bayar untuk tunjangan kinerja pegawai,” bebernya.
Anggi menilai, hal itu terjadi karena ada upaya pembiaran serta penylahgunaan wewenang di RSUD R Syamsudin SH. “Hal itu terjadi seolah-olah karena adanya pembiaran sehingga hal ini dapat terjadi. Di sisi lain kami menilai pembiaran ini dilakukan mantan dirut yang diduga dilakukannya hanya untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Sebab itu, GMNI meminta kepada pemerintah daerah agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasannya terhadap BLUD di Kota Sukabumi. “Kami meminta pemerintah daerah khususnya Pj Walikota agar lebih meningkatkan lagi pengawasannya terhadap beberapa lembaga khususnya lembaga BLUD atau perusahaan umum daerah karena rentan terjadi politisasi atau penyalahgunaan wewenang,” cetusnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengaku telah mengetahui perkara tersebut. “Hasil temuan BPK ini harus mengembalikan. Kewenangan dirut, seberapa besar dalam menentukan insentif pelayanan,” ucapnya.
Atas temuan itu, pria yang akrab disapa Kang Tutus ini menyebut Pemkot Sukabumi telah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengantisipasi hal serupa. “Sekarang juga proses penyusunan perwal termasuk keputusan wali kota terkait dengan kebijakan atau aturan yang akan diterapkan agar tidak terulang kembali,” tambahnya.






