Sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar itu, Dody mengaku sudah melayangkan imbauan dan surat peringatan selama tiga kali. “Tentunya kami berikan imbauan dan surat, tiga kali selama 7 hari 7 hari,” jelasnya.
Dody mengimbau agar para pedagang kaki lima (PKL) dan yang mendirikan bangunan liar tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik pemerintah daerah. Sebab, tanah milik pemda itu akan digunakan oleh Pemda dan diperuntukkan untuk seluruh lapisan masyarakat, bukan untuk pribadi.
“Kami berharap dengan penertiban ini mudah – mudahan Pelabuhanratu khususnya, dan umumnya Kabupaten Sukabumi bisa tertib, estetika juga akan lebih baik di Kabupaten Sukabumi ini. Penertiban akan terus dilakukan terutama ditempat yang dilarang, sesuai dengan SOP,” tandasnya. (ris/t)






