PALABUHANRATU — Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus meluncurkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Palabuhanratu ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta pimpinan perangkat daerah.
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemkab dalam memperkuat pelayanan publik berbasis digital dan integrasi lintas instansi.
“Gebyar NIB dan peluncuran layanan keimigrasian ini adalah wujud komitmen kami menuju Sukabumi yang Mubarokah,” ujar Ade.
Ia menambahkan, sistem perizinan terintegrasi melalui OSS diharapkan mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk memiliki NIB, sehingga mereka bisa mengakses program pembinaan, bantuan modal, dan pengembangan usaha. “Kami ingin pelaku usaha lokal tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional,” imbuhnya.
Kehadiran layanan keimigrasian di MPP Sukabumi merupakan hasil sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Masyarakat kini dapat mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tanpa harus bepergian jauh.
“Cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini bukti pelayanan publik yang makin dekat dan cepat,” kata Ade.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menyederhanakan proses perizinan dan memperkuat pengawasan serta pembinaan.
“NIB bukan sekadar legalitas, tapi pintu masuk menuju usaha yang produktif dan kompetitif,” jelas Dede.
Ia menambahkan, sistem OSS kini memperhatikan aspek pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan, namun tetap sederhana bagi UMKM melalui validasi digital otomatis.






