SUKABUMI – Jajaran Sat Narkoba Polresta Sukabumi Kota, berhasil menciduk dua orang pria berinisial RSY (27) dan OO (28) karena diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin pada Senin 3 Maret 2025.
Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. RSY misalnya, diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Talagasari Desa Sirnaresmi Gunungguruh. Sedangkan, terduga pelaku OO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Neglasari Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
“Dari kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Rabu (5/3).
Tenda menerangkan, dari tangan terduga pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 75.071 butir obat jenis Tramadol, 162 butir obat jenis Riklona, 34 butir obat jenis Euforia, 400 butir obat jenis Camlet, 80 butir obat jenis Merlopam, 97 butir obat jenis Katarak, 7.029 butir obat jenis Hexymer dan 26 butir obat jenis Alprazolam yang berhasil diamankan dari terduga pelaku OO. Sedangkan dari terduga pelaku RSY, Polisi berhasil mengamankan 3676 butir obat jenis Tramadol dan 308 butir obat jenis Hexymer.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif,” terangnya.





