SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar yang dilakukan dua pemuda asal Sukabumi. Aksi ilegal ini, telah berlangsung selama hampir satu bulan sebelum akhirnya digerebek polisi berbekal laporan masyarakat.
Kedua pelaku, FYS (22) dan MA (22), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nyangkokot, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 4.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 1.706 butir obat keras terbatas, terdiri dari 878 butir Tramadol dan 828 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, aktivitas penjualan obat keras terbatas tanpa izin edar di rumah kontrakan tersebut berhasil kami ungkap,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Jumat (16/5/2025).
Tenda menjelaskan, FYS dan MA berasal dari Desa Perbawati dan Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi. Mereka menjalankan bisnis haram itu dengan cara bertransaksi langsung dengan pembeli di rumah kontrakan. “Modus mereka sangat sederhana, langsung menjual ke konsumen yang datang. Tapi perputaran barang dan uangnya cukup masif. Dari keterangan awal, mereka mengaku meraup keuntungan antara satu hingga dua juta rupiah,” jelasnya.
Pengungkapan ini, memperkuat sinyal bahaya penyalahgunaan obat keras terbatas di kalangan remaja dan masyarakat umum. “Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan untuk efek euforia, padahal termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter,” cetusnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan terus menindak tegas setiap praktik ilegal yang merusak generasi muda. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran obat keras terbatas di lingkungan kita,” tukasnya. (Bam)






