KABUPATEN SUKABUMI

Satnarkoba Polresta Sukabumi Ciduk Dua Pengedar Obat Keras 

×

Satnarkoba Polresta Sukabumi Ciduk Dua Pengedar Obat Keras 

Sebarkan artikel ini
DI AMANKAN: Seorang terduga pelaku pengedar obat keras terbatas saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (5/3).
DI AMANKAN: Seorang terduga pelaku pengedar obat keras terbatas saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (5/3).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 60 ayat 1 huruf a, b, c jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997, tentang psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. “Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Bank bjb Tandamata

Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini, Tenda menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian disertai penegakan hukum yang tegas sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak menggunakan, tidak mengedarkan dan tidak menyediakan narkotika maupun obat berbahaya. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bersih narkoba,” pungkasnya. (bam/d)