SUKABUMI – Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi bersama pengurus terminal Tipe B Palabuhanratu gencar melakukan imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan, baik kepada penumpang maupun sopir bus.
Kepala Terminal Tipe-B Palabuhanratu RD Abas Maliawan, melalui Koordinator Operator Terminal Palabuharatu Kabupaten Sukabumi, Asep Setiawan mengatakan, setiap dua jam pihaknya terus memantau dan mengimbau prokes selama masa pandemi COVID-19 ini. Tak terkecuali di masa PPKM Darurat, mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
“Sejak wabah ini merebak di Indonesia hingga ke Sukabumi, kami selalu mengimbau kepada penumpang dan sopir di terminal ini agar menerapkan prokes dan mentaati aturan pemerintah. Termasuk aturan soal mobilitas dengan transportasi selama PPKM Darurat,” ujar Asep kepada Radar Sukabumi, Minggu (11/07).
Ia menjelaskan, kegiatan rutinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 119/KS.01.01/Dishub, tentang petunjuk teknis pengaturan moibilitas dengan transportasi selama PPKM Darurat di wilayah Jawa Barat.
Pertama yaitu setiap individu yang melakukan perjalanan orang, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.