SUKABUMI – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Satgas Covid-19 Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan penertiban penutupan pertokoan, rumah makan di wilayah yang tersebut.
Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin kepada Radar Sukabumi mengatakan, dalam giat tersebut melibatkan pihak gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan aparatur Kecamatan Jampangtengah.
Dalam giatnya, petugas gabungan melakukan operasi dan imbuan kepada seluruh pedagang di wilayah terminal Bojonglopang, Kecamatan Jampangtengah pada Sabtu (10/07) malam.
“Saat melakukan peninjauan, kami bersama petugas lainnya telah menghimbau kepada para pedagang yang menjual bahan-bahan pokok agar operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secata ketat,” kata Usep kepada Radar Sukabumi pada Minggu (11/07).
Menurut Usep, selain itu petugas gabungan juga telah mengimbau kepada seluruh transportasi angkutan umum di wilayah tersebut agar dibatasi 70 persen dengan kapasitas muat yang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.