Satgas Covid-19 Bubarkan Dua Pesta Pernikahan di Cikakak Palabuhanratu

Satgas COVID-19 menghentikan pesta nikah di Kabupaten Sukabumi lantaran mengabaikan protokol kesehatan. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)

SUKABUMI — Dua acara pesta pernikahan di Palabuhanratu terpaksa dibubarkan Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi. Petugas bertindak tegas lantaran acara tersebut abai protokol kesehatan (prokes) dan berpotensi mengundang kerumunan.

“Tadi siang kami mendapat informasi ada yang hajatan pernikahan di Kampung Ciranji, Desa Ridogalih. Pernikahan tersebut memakai organ tunggal, lalu sebelah personel gabungan cek. Ternyata benar ada hiburan organ tunggal dan acara pernikahan,” kata Plt Kapolsek Cikakak Ipda Nandang, Jumat (19/6/2021) seperti dilangsir dari Detik.com

Bacaan Lainnya

Menurut Nandang, tidak ada perlawanan dari pihak keluarga yang menggelar pernikahan. Mereka menerima acaranya dihentikan petugas gabungan terdiri personel Polri, TNI, Satpol PP dan aparat kecamatan.

“Setelah kami datang, kami berhentikan organ tunggal tersebut. Mereka mengerti dan paham setelah kami berikan imbauan bahwa ini melanggar protokol kesehatan, karena mengundang orang banyak untuk melihat organ tunggal. Kami lihat juga tidak disediakan alat pengukur suhu maupun hand sanitizer serta masker,” tutur Nandang.

Selain di Kampung Ciranji, petugas gabungan juga menghentikan kegiatan serupa di Kampung Sindang Resmi. Pesta nikah yang dimeriahkan musik organ tunggal di kampung tersebut juga dihentikan.

Camat Cikakak Asep Mahmud mengaku prihatin adanya gelaran pernikahan yang tidak mematuhi prokes. “Sesuai dengan harapan bupati, jangan sampai ada klaster baru yang tidak diharapkan. Apalagi ini hajatan tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” kata Asep.

Asep mengaku kecolongan dengan pesta nikah tersebut. “Mungkin, (mereka) sudah tahu kami tidak akan memberikan rekomendasi. Tahu-tahu ada hajatan dengan hiburan,” ujar Asep.

Sementara Perwakilan keluarga yang menggelar pesta nikah dan organ tunggal mengaku sengaja tidak melaporkan atau izin melaksanakan acara itu.

“Tanggapannya begini, acara pernikahan mengadakan organ tunggal belum dimulai sebenarnya. Saya juga sebenarnya tidak melapor, ke aparat desa tidak, ke kapolsek tidak. Dikarenakan kalaupun kita lapor tidak akan direkomendasi salah satunya,” ucap salah satu perwakilan keluarga.

Dia mengungkapkan banyak acara sejenis, tapi tetap bisa berlangsung. Bahkan, sambung dia, acaran digelar dua hari.

“Di Kecamatan Cikakak berapa orang mengadakan hajatan, malah di Pasir Bandera semalam suntuk wayang. Maka saya tidak melapor ke aparat manapun dikarenakan orang lain bisa kenapa saya tidak. ucapnya.

Sumber : detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *