“Nah, regulasi dan penggajian untuk usulan kebutuhan PPPK 2024 yang menjadi dasar penetapan formasi sudah ada, tinggal kembali kepada Pemda untuk mematuhinya,” tukasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, audensi para guru yang tergabung dengan FPHI Kabupaten Sukabumi ini, mereka mengusulkan untuk formasi pengangkatan PPPK 2024.
“Formasi itu, kita sebetulnya sudah ada aturan hukumnya, kita tampung dulu berapa kebutuhan untuk Kabupaten Sukabumi. Mereka mengusulkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan kita tampung semua aspirasi mereka,” katanya.
Hasil dari mediasi ini, kata Ade, karena kebutuhan pegawai harus sesuai dengan aturan dan ia juga mengaku membutuhkan para pegawai di wilayah Kabupaten Sukabumi. Karena, Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas dan jumlah penduduknya banyak. Saat ini, yang mengisi itu hanya 12.123 pegawai gabungan. Sementara, untuk PPPK-nya hanya ada sekitar 3.000 dan pegawai PNS -nya ada sekitar 8.000.
“Nah, kalau kebutuhan secara keseluruhan, saya sudah hitung untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi itu, sekitar 24.500 pegawai idealnya. Nah, pasti yang kosongnya itu bisa dimasuki oleh tenaga honorer,” tandasnya. (den/d)






