KABUPATEN SUKABUMI

Ribuan Guru Honorer Sukabumi Kawal Usulan Formasi PPPK 2024

×

Ribuan Guru Honorer Sukabumi Kawal Usulan Formasi PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
BERDOA : Ribuan guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi, saat doa bersama di PT Patriot Intan Abadi Unit Selakopi. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/01).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
BERDOA : Ribuan guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi, saat doa bersama di PT Patriot Intan Abadi Unit Selakopi. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/01).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

“Akan tetapi nasibnya terkatung-katung. Sementara, usia mereka terus bertambah mendekati usia pensiun, dan karena keterpurukan nasibnya

Bank bjb Tandamata

Menurutnya, agar para guru dan tenaga kependidikan honorer ini, terjamin penghasilan kesejahteraan harus menjadi CPNS dan PPPK. Bentuk empati pemerintah pusat dalam penyelesaian pegawai honorer, karena ketentuan usia tidak bisa melamar dan diangkat menjadi CPNS, diarahkan menjadi PPPK. “Tapi itu, harus melalui tahapan pelamaran dan seleksi,” imbuhnya.

Sejak lahirnya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah menyiapakan 1 juta formasi PPPK untuk menyelesaikan tenaga honorer dan sampai saat ini baru 50 persen secara nasional. Karena, usulan kebutuhan dari Pemda masih minim. Tenaga honorer bisa melamar dan mengikuti seleksi usia 20-58 tahun.

“Bagaimana nasib tenaga honorer yang sejak PP ini terbit, usianya mendekati 58 tahun. Pensium atau dipensiunkan sebagai honorer,” tukasnya.

Selama proses pengadaan formasi PPPK dari tahun ke tahun, selalu ada problematika. Diantaranya, pada 2021 tidak adanya formasi guru PAI. Namun, diduga karena kegagalpahaman tentang kewenangan dan tingginya NAB CAT, akhirnya diturunkan, dibukanya peluang guru diluar instansi pemerintah bisa melamar hingga saat ini diangkat menjadi PPPK. Padahal, PPPK sebagai solusi penyelesaian tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah

Sementara pada tahun 2022, telah menyelesaikan sisa formasi 2021, formasi baru sangat minim, seleksi lebih kepada subjektifitas rawan dorongan suka atau tidak suka, dan di tahun 2023, minimnya usulan formasi dari Pemda, padahal KemenPANRB membuka kembali usulan karena dananya sudah disiapkan dari DAU APBN.

“Instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi, tidak mengusulkan ulang untuk menambah jumlah formasi. Tidak transparannya pada pengumuman seleksi administrasi yang tidak menyebutkan jenis pelamar berdasarkan prioritas dengan ketersediaan formasi, sehingga membuat pelamar antusias mengikuti seleksi, yang akhirnya muncul kekecewaan dari sekitar 2.000 pelamar. Karena kelulusan hanya bisa diisi formasinya dari pelamar tertentu saja,” imbuhnya.

Pengadaan kebutuhan pengangkatan PPPK 2024, Pemerintah Pusat melalui KemenPANRB membuka usulan kebutuhan ASN 2024 dari Pemerintah Daerah pada e-formasi paling lambat 31 Januari 2024. Selain itu, Presiden sudah mengumumkan dan sudah menyiapkan formasi termasuk penggajiannya dari DAU untuk pengadaan PPPK 2024, bagi instansi daerah, ratusan ribu hingga jutaan formasi.