PTPN VIII Sukabumi Blak-blakan Soal Kendala Pelepasan Lahan Relokasi Huntap di Nyalindung

Pergerakan Tanah Nyalindung
Petugas PVMBG, saat meninjau ke lokasi retakan tanah yang merusak ratusan rumah penduduk di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung

SUKABUMI – Manager PTPN VIII Goalpara Sukabumi, Umar Hadikusuma, akhirnya buka suara terkait keluhan ratusan penyintas bencana retakan tanah yang menerjang wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Bagaimana tidak, sudah tiga tahun lebih ratusan warga terdampak bencana alam tersebut, belum juga mendapatkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang dijanjikan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya, sejak persoalan itu muncul, kami itu sudah berupaya maksimal untuk membantu para penyintas bencana di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar itu. Iya, salah satunya untuk mengurus izin pelepasan aset lahan hingga diterbitkannya SKPTS oleh Kementrian BUMN pada Oktober 2023 lalu,” kata Umar kepada Radar Sukabumi pada Minggu (26/05).

Menurutnya, persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan Huntap bagi ratusan penyintas bencana alam di wilayah tersebut, terjadi karena pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, dinilai tidak memiliki niat untuk membayar ganti rugi lahan. Karena, jika melihat dari kelengkapan administrasi, SKPTS telah diterbitkan sejak Oktober 2023.

“Jadi, sebenarnya Pemda tinggal bayar saja, untuk ganti rugi sesuai aturan atau regulasi yang ada, tapi mereka sampai sekarang belum eksekusi sehingga progres berikutnya tidak jalan,” bebernya.

Bukan hanya itu, PTPN juga sudah menawarkan beberapa solusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Salah satunya, untuk melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri (Negeri) Kabupaten Sukabumi, untuk membahas pelepasan lahan PTPN untuk dijadikan tempat relokasi pembangunan Huntap bagi ratusan penyintas bencana alam di wilayah tersebut.

“Jadi, sebenarnya kami sudah menawarkan solusinya untuk mediasi dengan Kejari Kabupaten Sukabumi, terkait isu-isu yang dijadikan dalih untuk tidak bayar ganti rugi lahan, supaya clear dan berimbang,” tandasnya.

“Nah, isu yang akan kami bahas itu, terkait legalitas lahan yang dianggap bermasalah, padahal sebenarnya itu tidak ada masalah dengan status legalitas lahan itu. Terlebih soal legalitas lahan jni, merupakan kewenangan dari BPN. Nah, itu juga sudah kita selesaikan dengan Kementrian ATR/BPN, dan itu gak ada masalah sebenarnya,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *