SUKABUMI – Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Unit Pengelola Lapang Kecamatan (UPLK) Bojong Ringkung Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, terpaksa menutup seluruh aktivitas di lapang Bojong Ringkung, tepatnya di Kampung Bojong Ringkung, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Unit Pengelola Lapang Kecamatan (UPLK) Bojong Ringkung Kecamatan Kebonpedes, Unang Soleh kepada Radar Sukabumi mengatakan, langkah ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seiring diberlakukannya PPKM Darurat Jawa – Bali.
Maka diberitahukan seluruh pengguna lapang Bojong Ringkung Kecamatan Kebonpedes mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021, telah ditutup sampai dengan pemberitahuan kemudian.
“(Penutupan) Ini terpaksa kami lakukan karena dikhawatirkan jika tidak ditutup dapat menjadi penyebab penyebaran virus corona,” kata Unang kepada Radar Sukabumi pada Rabu (07/07).