Polres Sukabumi Tangkap 11 Tersangka Pengedar Narkoba

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo
MENUNJUKAN  : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo saat pres rilis di mako polres Jalan komplek perkantoran jajaway Palabuhanratu. Jumat, (2/12).

SUKABUMI — Jajaran satuan narkoba Polres Sukabumi mengamankan sebelas orang tersangka terlibat tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu, ganja dan obat keras terlarang.

Dari kesebelas orang yang berhasil diamankan satu diantaranya merupakan perempuan berinisial Gp warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan penangkapan terhadap ke sebelas orang tersangka merupakan hasil dari operasi antik lodaya 2022 yang dilaksanakan Satnarkoba dalam kurun waktu beberapa hari.

“Terimakasih Kasat narkoba, KBO narkoba serta seluruh anggota satnarkoba dari operasi antik lodaya 2022 polres kabupaten Sukabumi bisa mengungkap 8 kasus dengan jumlah 11 tersangka,” ungkap Dedy. Jumat, (2/12).

Dijelaskan Dedy, adapun untuk rincian kasus dari sebelas orang tersebut Sabu 5 kasus dengan delapan tersangka, 7 pria dan satu perempuan yang merupakan pengedar sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 27,54 gram.

“Jadi apabila diuangkan kurang lebih Rp 35 juta, untuk ganja ada satu kasus dengan satu tersangka, dengan barang bukti dua batang pohon ganja yang ditanam sendiri oleh tersangka dirumahnya di jampang tengah,” jelasnya.

Masih kata Dedy, motif tersangka menanam ganja di dalam rumahnya selain untuk digunakan sendiri juga dijual kepada peminatnya. Sementara untuk 2 kasus lainnya yakni dengan 2 tersangka terlibat penjualan obat keras terlarang dengan barang bukti sekitar 4554 butir jenis tramadol dan hexymer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *