Polres Sukabumi Tangkap 11 Tersangka Pengedar Narkoba

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo
MENUNJUKAN  : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo saat pres rilis di mako polres Jalan komplek perkantoran jajaway Palabuhanratu. Jumat, (2/12).

“Apabila diuangkan sebanyak Rp 22 juta total uang yang bisa diamankan apabila barang tersebut terjual habis Rp 57juta,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Kata Dedy lagi, pasal yang disangkakan untuk kasus narkotika Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.

“Kalau yang untuk obat keras terlarang pasal 196 dan atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ucapnya. (Cr2/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *