“Apabila diuangkan sebanyak Rp 22 juta total uang yang bisa diamankan apabila barang tersebut terjual habis Rp 57juta,” terangnya.
Kata Dedy lagi, pasal yang disangkakan untuk kasus narkotika Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.
“Kalau yang untuk obat keras terlarang pasal 196 dan atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ucapnya. (Cr2/d)