Polisi Gadungan Diringkus Polsek Gunungguruh

GUNUNGGURUH— Setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi Polsek Gunungguruh, Resort Sukabumi Kota, langsung bergerak dan mengamankan polisi gadungan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, dua pelaku yang berinisial DI (26) warga Pekayon Jaya, RT 4/4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan SN (35) warga Jalan Kemandoran, Nomor 20, RT 7/22, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini, diamankan petugas pada Kamis (9/8) sekira pukul 17.50 WIB.

Bacaan Lainnya

Keduanya diketahui melakukan dengan mengaku sebagai anggota Polri kepada Riski Aji Saputra (21) warga Kampung Tanjungari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh yang merupakan seorang pengedar farmasi berupa obat daftar G jenis tramadol tanpa dilengkapi surat izin edar.

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa ini, bermula saat kedua pelaku tengah mendatangi korban untuk membeli obat tramadol pada pukul 12.00 WIB. Saat itu, Riski memberikan lima butir tramadol kepada dua pelaku tersebut dengan harga Rp30 ribu. Namun, sekira pukul 17.30 WIB, kedua pelaku ini kembali mendatangi Riski untuk membeli obat tramadol.

“Tetapi, saat mereka hendak membeli obat tramadol, satu dari dua pelaku ini, mengaku kepada Riski sebagai anggota Polri. Setelah itu, dua pelaku ini langsung membawa Riski bersama obat tramadol dan hand phone dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi,”jelas Yudi saat disambangi koran ini di Makpolsek Gunungguruh, kemarin (9/8).

Saat dalam perjalanan, sambung Yudi, korban merasa curiga. Bahwa kedua pelaku tersebut merupakan polisi gadungan. Terlebih lagi, saat diperjalanan mereka telah menggeledah dan mengambil uang milik korban sebesar Rp500 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *