Akibat perbuatannya, kedua polisi gadungan ini terancam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan hukuman sekitar 4 tahun kurungan penjara. “Sementara, untuk korban yang bernama Riski.
Karena telah melakukan pengedaran sediaan farmasi berupa obat daftar G jenis tramadol tanpa dilengkapi surat izin edar, maka ia terancam Undang-undang Kesehatan Pasal 196 Junto 197 Nomor 36 tahun 2009 dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
(cr13/d)