CIANJUR – N polisi gadungan yang kini mendekam di Polsek Warungkondang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polri. Selain N, R yang turut ada sangkut paut dari kasus tersebut pun mengalami nasib yang sama.
Saat ini, N dan R masih menjalani proses hukum yang berjalan. Seperti diketahui, N yang berprofesi sebagai penjual jengkol diduga mengaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini kedua terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan, red) saat ini mendekam di Polsek Warungkondang,” ujarnya.
Pihaknya pun masih menyelidiki kasus tersebut, dikhawatirkan adanya korban lainnya dari kejadian tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka pun terancam hukuman lima tahun penjara.
“Sesuai pasal yang dikenakan yakni 368, ancamannya lima tahun kurungan,” tutupnya. (kim)