Bukan hanya itu, pada mediasi itu mereka juga meminta melakukan kesepakatan berupa Perjanjian Bersama (PB) sbagaimana Kesimpulan dalam Mediasi kedua, bahwa mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran (SA) atas perselisihan PHK antara pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global dengan pihak perusahaan tersebut pada Selasa 09 Januari 2024.
“Kami berharap dengan disampaikannya berkas-berkas dan bukti-bukti kepada mediator, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat apa yang kita minta kepada pihak perusahaan,” tukasnya.
Piahknya menambahkan, bahwa pengurus dan anggota FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi di PT. Busana Indah Global tersebut, berjumlah 24 orang harus segera dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Jika itu tidak dilakukan, maka konsekuensi hukumnya bahwa perusahaan harus membayar uang pesangon dan juga kompensasi terhadap 24 orang pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global tersebut.
“Kami sudah menghitung bilamana perusahaan tidak mau mempekerjakan kembali 24 orang pengurus dan anggota kami, maka penghitungan pesangon dan uang kompensasinya mencapai nominal sebesar Rp455 juta lebih sebagai hak yang harus mereka terima,” pungkasnya. (Den)






