Pesan Bupati Marwan usai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 378 Kades 

DIKUKUHKAN : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat memberikan SK penambahan masa jabatan kepada salah satu kades di GOR Cisaat pada Selasa (11/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIKUKUHKAN : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat memberikan SK penambahan masa jabatan kepada salah satu kades di GOR Cisaat pada Selasa (11/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMIBupati Sukabumi Marwan Hamami akhirnya mengukuhkan ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, yang mendapatkan surat keputusan (SK) baru, terkait penambahan masa jabatan kepela desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal itu dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, sedikitnya 378 kepala desa telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami yang berlangsung di GOR Pemuda Cisaat, pada Selasa (11/06).

“Jadi hari ini, hanya meyakinkan penguatan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh pemerintah daerah untuk memberikan tambahan 2 tahun masa bakti kepala desa,” kata Marwan kepada Radar Sukabumi pada Selasa (11/06).

Terkait tambahan masa jabatan 2 tahun kepala desa ini, sambung Marwan, belum terlihat ada kebijakan baru. Terutama dalam masa jabatan 8 tahun ini, terapat sisi positif dan negatif-nya.

Namun menurutnya, peran masyarakat saat ini harus lebih mengawasi kinerja kepala desa secara maksimal melalui lembaga BPD desa setempat.

“Karena usia kerja secara psikologis itu, 4 tahun. Namun saat ini menjadi 8 tahun dan itu akan terjadi kejenuhan. Kalau di dunia pemasaran ada deadline, karena saat seseorang sudah diposisi seperti itu, bisanya suka berada di titik kejenuhan,” tukasnya.

Terkait masa jabatan dirinya sebagai Bupati Sukabumi, untuk membuat penguatan regulasi perihal kiprah kepala desa. Marwan menjawab, bahwa mengenai regulasi ia akan melihat dari peraturan Kemendagri.

“Namun yang jelas aturan kita dari pemberdayaan akan dikaitkan dengan penataan tentang keuangan dana desa. Nah, itu ada peraturan bupati yang bisa didorong untuk sebagai penguatan regulasinya,” paparnya.

Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukanumi juga telah mengingatkan kepada seluruh kepala desa, terutama Presiden, bahwa pertumbuhan ekonomi harus dimulai dari desa.

Sebab, ketika desa maju pertumbuhan ekonominya, maka secara otomatis dampaknya bisa dirasakan sampai tingkat kecamatan hingga ke kabupaten.

“Kalau kabupaten maju, belum tentu desa-nya maju. Nah, itu prinsip dasar kenapa Presiden berharap bahwa pemberayaan harus dimulai dari desa. Makanya didoronglah BUMDes untuk memaksimalkan peran desa dari posisi pertumbuhan ekonomi, sosial dan kesehatan. Tapi ternyata di BUMDes itu, banyak yang belum sinkron,” timpalnya.

“Jadi harus dievaluasi terus, makanya muncul BUMDes bersama, gabungan-gabungan dari beberapa desa, tapi itu pun tidak jalan,” imbuhnya.

Sementara, terkait imbauan kepala desa yang masih memiliki TGR atau Tuntutan Ganti Rugi, maka hal tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi teguran, sanksi administrasi.

Namun demikian, jika tidak mengembalikan uang negara. Maka secara hukum perkaranya akan diserahkan ke APH atau aparat penegak hukum.

“Iya, contohnya kemarin ada 8 kades LHP-nya sudah ditandatangan untuk diingatkan. Yang lain bagiamana ada kesediaan, karena kalau TGR itu diberikan waktu untuk menyelesaikan. Jadi tidak langsung, persoalan TGR pun harus disikapi secara arif dari pengawasan BPD,” paparnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” jelasnya.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pihaknya mengaku sengaja menghadiri pengukuhan penambahan masa jabatan kades.

“Dari ratusan kepala desa tersebut, disini ada yang berakhir tahun 2030 dan ada yang berakhir di tahun 2027,” jelasnya.

“Kami ucapkan selamat karena memang sesuai dengan Undang-Undang baru desa hari ini ada perpanjangan. Semoga perpanjangan pengabdian kepada masyarakat di desa ini bisa dilakukan dengan baik, amanah terhadap masyarakat di desa, terus mempunyai integritas untuk membangun desa dan pastinya saya rasa wibawanya Kabupaten Sukabumi, apabila desanya maju, maka kabupaten juga akan berwibawa,” timpalnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa dalam kemajuan pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi ini, perlu adanya kolaborasi bersama dan representatifnya kades dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini, mesti dilakukan karena semua pembangunan harus terstruktur dengan baik. Selain itu, potensi-pontensi ekonomi di desa harus digali untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa dan juga mensejahterakan masyarakat.

“Saya melihat memang masih banyak permasalahan di desa. Perlu adanya sebuah kerja bersama, kolaborasi yang baik antara kita semua. Ucapan selamat, sukses, selamat melanjutkan pengabdian, amanah dan terus berintegritas,” timpalnya.

Ketua DPD Presedium Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi, Aung R. Madjanan atau pria yang akrab disapa Jaro Aung kepada Radar Sukabumi, sebelum penerbitan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, terlebih dahulu para kepala desa yang tergabung dalam wadah Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi, telah mengundang Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan diskusi perihal pengukuhan tersebut di kantor Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat.

“Nah, pada waktu itu, kami meminta kepada Kadis DPMD Pak Gun Gun pada akhir Juni 2024 dan maksimalnya Juli 2024 itu, harus ada pengukuhan. Namun berkat keikhlasan hati Pak Bupati akhirnya kegiatan ini dilakukan sekarang,” jelasnya.

Untuk itu, Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Sukabumi yang sudah mengeluarkan SK sekaligus pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami berharap dengan keluarnya SK tersebut, dapat meningkatkan kinerja kepala desa dan menjaga kebersamaan serta kekompakan. Terlebih saat ini menjelang Pilkada, diharapkan para kepala desa tidak terpecah belah atau terkotak-kotak dengan dasar beda pilihan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi,” pungkasnya. (den/d

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *