Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap

PALABUHANRATU – Bagi para pelaku usaha, kejadian yang menimpa OD (46), warga Kampung Cinunjang, RT 032/ RW 010, Desa Bantargadung, Kecamatan Jampang Tengah perlu dijadikan pelajaran. Pasalnya, gara-gara nekad menjual satwa yang dilindungi, akhirnya ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria yang akan memasuki usia setengah abad itu kini mendekam di balik jeruji Polres Sukabmi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, OD sudah tiga tahun lamanya menjalani usaha sebagai penjual sisik trenggiling (manis javanica). Bisnis itu ia geluti karena memang keuntungannya sangat menggiurkan. Satu kilogram sisik trenggiling, OD bisa mengantongi keuntungan Rp1,2 juta.

Barang-barang itu dapatkan dengan cara membeli dari warga, atau ia sendiri yang mencarinya.

“Tak jauh, saya menjualnya juga ke Sukabumi Kota. Tidak pernah jauh. Harganya Rp1,2 juta per kilogramnya,” aku OD kepada Radar Sukabumi di Mapolres Sukabumi, kemarin.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan, OD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat usahanya menjual-belikan hewan yang dilindungi Undang-undang. OD ditangkap saat membawa dan akan menjual sisik trenggiling di terminal bus Cikembang pada Minggu (9/3) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *