KABUPATEN SUKABUMI

Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap

×

Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap

Sebarkan artikel ini

“Barang buktinya berada dalam plastik hitam dengan bobot 1,6 kilogram. Pelaku kami tangkap saat berada di terminal,” timpalnya.

Nasriadi menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian bagian satwa yang dilindungi atau barang-arang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Bank bjb Tandamata

“Pelaku akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(ryl)