Penjual di Jalan Umum Diwarning

JAMPANGTENGAH – Banyaknya penjual air minum dalam kemasan di Jalan Raya Provinsi Jawa Barat, tepatnya di jalur Padabeunghar – Jampangtengah, membuat aparat kepolisian turun tangan. Kemarin, Polsek Polsek Jampangtengah, Resort Sukabumi memberikan peringatan keras kepada para penjual di loaksi itu supaya tidak memaksa pengguna jalan untuk membeli air yang didagangkan mereka.

“Kami tidak melarang pemuda atau warga berjualan apa pun di sini, tetapi jangan sampai memaksa pengguna jalan baik itu pengendara mobil, motor maupun angkutan umum untuk membelinya,” kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Samsuri, kemarin (22/7).

Ia menegaskan, bila ada pihak yang melakukan penjualan secara paksa, maka aparat kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindaknya sesuai hukum yang berlaku. Karena bagaimana pun, penjualan paksa ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami bina mereka, lantaran dikhawatirkan melakukan penjualan secara paksa kepada pengguna lalu lintas. Memang saat ini belum ada laporan kepada kami terkait kegiatan mereka ini, tetapi kami antisipasinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Ia menambahkan, jika warga maupun pengendara lalu lintas merasa terganggu dengan sikap penjual minuman mineral, apalagi dalam proses penjualannya dilakukan secara paksa, diharapakan segera melapor ke Polsek Jampangtengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *