KABUPATEN SUKABUMI

Penjual di Jalan Umum Diwarning

×

Penjual di Jalan Umum Diwarning

Sebarkan artikel ini

Ia pun berjanji akan terus melakukan patroli secara rutin agar wilayah hukumnya tetap kondusif. “Apabila ditemukan aksi penjualan secara paksa, maka kami akan langsung menertibkan dan memberikan sanksi tegas. Sebab aksi itu sudah masuk tindak premanisme dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.

Seorang warga Kampung Padabeunghar, RT 6/2, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Rudi Haryanto (28) mengatakan, penjualan minuman mineral dalam botol kemasan kepada pengguna lalu lintas itu merupakan bagian dari aktivitas kepemudaan Desa Padabeunghar yang sudah dilakukan sejak lama.

Bank bjb Tandamata

“Kami menjual minuman mineral ini khusus kepada pengemudi kendaraan berat saja. Mereka membeli persatu botolnya Rp5 ribu rupiah,” jelas Rudi kepada Radar Sukabumi di lokasi penjulan.

Masih kata Rudi, dari setiap botol minuman mineral yang dijual kepada pengendara lalu lintas, mereka meraup keuntungan sebesar Rp2 ribu. Dirinya mengaku, sepanjang berjualan tidak pernah memaksa pengemudi agar membelinya.

“Mereka sudah faham dengan aktivitas pemuda di sini. Sebab keuntungan dari penjualan ini akan digunakan untuk kepentingan umum. Seperti merenovasi masjid dan memperbaiki jalan raya yang saat ini kondisinya kian memprihatinkan. Coba lihat saja, banyak jalan berlubang di jalur ini, kalau tidak diperbaiki oleh warga di sini, pasti banyak kecelakaan lalu lintas yang memakan korban,” pungkasnya. (cr13/d)