Pengedar Ganja Diciduk Polisi

CIBADAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba, YI alias Wandi (48) warga Kampung Pangkalan, RT 06/02, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug pada Rabu (3/1). Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di Mapolres Sukabumi dan terancam pidana selama 4 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, polisi menangkap pelaku saat berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 11 paket daun ganja kering siap edar yang menurut tersangka didapatkannya dari Roheng, yang kini statusnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Kami dapat laporan dari masyarakat yang mengetahui kegiatan Wandi. Setelah kami selidiki, ternyata informasi itu benar. Kami menemukan 27 gram paket kecil ganja kering siap edar,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Barang haram itu, lanjut Jajang, petugas dapatkan di saku celana dan di dalam jaket kulit coklat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang bukti lainnya seperti telepon genggam merek Prince warna army dan jaket kulit cokelat diamankan petugas ke Mapolres Sukabumi.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” singkatnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *