Plt Sekda Dihapus

SUKABUMI – Awal tahun ini, Pemerintah Pusat mengubah kebijakan dalam hal kewenangan pejabat di tubuh pemerintahan daerah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pemerintah akhirnya menghapus istilah pelaksanan tugas (Plt) Sekretrais Daerah (Sekda). “Dengan adanya Perpres itu, istilah Plt sekarang tidak ada. Yang ada hanya penjabat,” ujar Sekda Kebupaten Sukabumi, Iyos Somantri kepada Radar Sukabumi usai menghadiri Sosialisasi Perpres disalah satu hotel ternama di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Iyos, Perpres ini menjelaskan, penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekda. Sementara dalam hal dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas itu karena mendapat penugasan yang berakibat Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan serta menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Bacaan Lainnya

“Adapun kekosongan Sekda dilihat dari Perpres ini, terjadi karena diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang dan mengundurkan diri dari jabatan atau sebagai pegawai negeri sipil,” imbuhnya.

“Meskipun dibatasi waktu, Pj Sekda ini memiliki hak yang sama dengan Sekda definitif,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Bakti Danurhadi menilai, dalam penunjukan penjabat Sekda ini rawan dengan unsur politik.

Pasalnya, penjabat Sekda ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota yang disetujui oleh Gubernur, selaku wakil dari pemerintah pusat. “Penunjukan ini rawan dengan unsur politik. Karena bisa saja, bupati atau wali kota menunjuk orang dekat untuk mengisi kekosongan Sekda. Ya menurut kami, ini sangat rawan bermuatan unsur politiknya,” pungkasnya singkat. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *