KABUPATEN SUKABUMI

Biaya Keracunan Ditanggung Pemda

×

Biaya Keracunan Ditanggung Pemda

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan insiden keracunan di Kampung Ciparanye, RT 2/15, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Untuk meringankan beban para korban, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun menanggung segela biaya pengobatan mereka selama dirawat.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengaku prihatin dengan peristiwa keracunan yang terjadi di Kecamatan Nagrak pada Rabu (28/2) lalu, dengan jumlah korban 82 orang.

Ia mengintruksikan supaya Dinas Kesehatan bergerak cepat menanggulangi kejadian tersebut. “KLB ini harus segera ditanggulangi, jangan sampai berlarut-larut,” ujar Marwan Hamami saat membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) tingkat Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Kamis (1/03).

Bank bjb Tandamata

Soal biaya pengobatan, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini juga menegaskan akan ditanggung pemerintah daerah. Artinya, warga yang keracunan ini tidak harus memikirkan biaya pengobatan selama mendapatkan penanganan medis. “Bagi yang dirawat di Puskesmas semuanya gratis, tidak boleh ada pungutan,” imbuhnya tegas.

Namun bagi warga atau korban yang dilarikan ke BLUD RSU Sekarwangi, Marwan meminta supaya pembiayaannya ditanggungkan kepada program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Artinya, pembiayaan akan diklaimkan kepada pemerintah. “Kalau pun ada yang dibawa ke rumah sakit dan tidak mampu, maka Jamkesda dijalankan,” pungkasnya

Dihubungi secara terpisah, Kepala Puskesmas Nagrak, Aria Firmansyah menambahkan, setelah ada warga yang terindikasi keracunan, saat itu juga pihaknya langsung melakukan penanganan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sukabumi ini memastikan, pelayanan yang diberikan kepada seluruh warga sudah optimal. “Sehingga Alhamdulillah, semua sudah bisa pulang. Hanya satu orang lagi yang masih dirawat di RSU Sekarwangi,” timpalnya.