Setelah berakhir, PK bisa diperpanjang sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.
“Pekerja migran yang pulang ke Indonesia, disarankan agar melaporkan kepulangannya ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Namun, hingga saat ini tidak ada satupun PMI maupun pihak perusahaan yang memberangkatkan buruh migran itu, yang melapor kepada kita,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya meyakini mereka yang pulang bekerja dari luar negeri dan tidak melapor ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, mereka akan menjalani pemeriksaan melalui protokoler kesehatan.
“Iya, kalaupun mereka ada yang pulang tetapi saya yakin mereka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dari negara tempat kerjanya.
Sehingga mereka bisa lolos untuk pulnag ke kampung halamannya. Walau demikian, ketika mereka sudah sampai di kampung halamanya, mereka harus memeriksakan diri ke Puskesmas dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumahnya,” pungkasnya. (den/d)






