Pengiriman TKI Dihentikan

Kabid Penempatan Disnakertanas Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan bersama Kasi Pelayanan Antar Kerja Dalam dan Luar Negri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin.

RADAR SUKABUMI — Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, telah menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri.

Kepala Seksi Pelayanan Antar Kerja Dalam dan Luar Negri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin mengatakan, penghentian sementara itu dilakukan untuk melindungi seluruh PMI, baik di dalam atau luar negeri.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Proses pemberangkatan ke luar negeri untuk sementara di hentikan sejak pada 18 Meret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Tatang kepada Radar Sukabumi, kemarin (15/4).

Berdasarkan rekapitulasi registrasi calon PMI asal warga Kabupaten Sukabumi, terhitung sejak awal Januari sampai Maret 2020, terdapat 54 warga Kabupaten Sukabumi yang bekerja ke luar negeri. “Dari 54 PMI ini, paling banyak didominasi oleh kaum perempuan. Yakni, 48 perempuan dan enam PMI laki-laki,” ujarnya.

Menurut Tatang, berdasarkan rekapitulasi PMI asal Kabupaten Sukabumi beserta negara penempatannya, mereka paling banyak bekerja dibagaian sektor informal. Seperti pembantu rumah tangga (PRT) dan perawat jompo.

Puluhan migran informal ini, tersebar di wilayah bagian negara asia. Diantaranya, 13 orang bekerja di Negara Taiwan, 12 orang di Malaysia, 11 orang bekerja di Singapura, lima orang di negara Hongkong dua orang di Negara Brunai Darusalam. Sementara bagi warga yang bekerja di sektor formal, yaitu sembilan orang bekerja di Malaysia dan dua orang di Negara Taiwan.

“Namun, sejak diberlakukannya keputusan Kepmenaker RI, kita tidak menerima dan merekomndasi warga Kabupaten Sukabumi yang hendak bekerja ke luar negeri,” paparnya.

Saat pandemi Covid 19 ini, sambung Tatang, PMI yang sedang bekerja di luar negeri, meraka diimbau untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan virus corona. PMI di luar negeri juga tetap bisa lanjut bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *