“CSR bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama mengingatkan agar jangan sampai di Kabupaten Sukabumi terdapat perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR.
“Perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat karena itu program CSR harus sesuai dengan program pemkab yang memiliki 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 kelurahan, dan bahwa kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan ini sangat bermanfaat bagi lingkungan,” pungkasnya. (upi/t)