Pengertiannya berbasis risiko yang perlu dipahami oleh calon pemohon izin khususnya di daerah sesuai PP Nomor 5, ungkap dia, yakni risiko rendah yang berarti pemohon hanya cukup membuat NIB. Namun tetap melihat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Artinya, ketika pelaku UMKM mengajukan permohonan izin usaha, maka akan disesuaikan dengan KLBI,” ujarnya.
Sedangkan berbasis risiko menengah rendah, di mana pemohon izi wajib melengkapi sertifikat standar . adapun risiko menengah tinggi, pemohon melengkapi sertifikat standar yang sesuai sistem OSS. Kemudian, berbasis risiko tinggi komitmen yang harus dilengkapi sesuai jenis usaha yang diatur oleh kementerian.
DPMPTSP dalam hal ini, sebut dia wewenangnya hanya sebagai koordinasi. Adapun yang memproses persyaratan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Contohnya, penggunaan ruang, maka prosesnya dilakukan oleh ATR/BPN atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk mendapatkan komitmen kesanggupan kesesuaian penggunaan ruang,” katanya.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pelaku usaha kemudian mengupload data tesebut ke OSS, kemudian nomor induk berusaha (NIB) terbit disertai perizinan yang dibutuhkan.
Hadirnya OSS berbasis risiko ini, tambah dia, memudahkan pelaku usaha baik untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha. Bahkan, tambah Zainul, bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar di OSD dan hendak melakukan migrasi, bisa dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha dengan menggunakan username dan password yang lama.
“Sebab migrasi sistem itu otomatis menjadi wewenang BPKM. Dan kalau pelaku usaha belum memahami tata caranya, kami siap membantu untuk melakukan update,” tutupnya. (upi/d)






