Dishub Kabupaten Sukabumi Larang Taksi Gelap Beroperasi

Sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi - Pajampangan dan sopir taksi gelap saat mengikuti mediasi di kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.

CIKEMBAR — Puluhan sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan, mendatangi kantor Dinas Perbuhungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (17/12). Kedatangan mereka merupakan salah satu bentuk protes terhadap keberadaan taksi gelap yang beroperasi di wilayah Sukabumi.

Pengurus Elf Surade, Edi Baong mengatakan, sebelum mendatangi kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, puluhan Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan, telah menggelar aksi mogok jalan selama tiga hari di Terminal Surade.

Bacaan Lainnya

“Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan yang menggelar mogok jalan ini, merupakan Elf jurusan Surade, Kalibunder, Tegalbuleud dan Elf jurusan Cikangkung,” jelas Edi kepada Radar Sukabumi melalui telepon selulernya, Selasa (17/12).

Sopir Elf memprotes keberadaan taksi gelap. Lantaran, dalam operasinya dinilai hanya menguntungkan satu pihak. “Iya, taksi gelap itu tidak ada kontribusinya kepada pemerintah. Sementera, kendaraan Elf ada kontribusinya kepada pemerintah setiap beroperasi,” imbuhnya.

Untuk itu, puluhan sopir Elf mendatangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan soal peraturan angkutan lalu lintas. Salah satunya aktivitas taksi gelap tersebut.

“Kita itu bukan mau mengklaim hak milik orang lain. Namun, kita mau bekerja itu harus sesuai dengan prosedudr. Iya, kita mesti bersaing secara sehat dan tempuh semua prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan, sebelum menggelar mediasi ini, terlebih dahulu Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin (16/12) lalu, melakukan pertemuan dengan seluruh sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan.

“Jadi pertemuan kali ini, merupakan tindak lanjut dari peretemuan sebelumnya untuk membahas terkait keberadaan taksi gelap yang beroperasi di Sukabumi,” katanya.

Dalam mediasi ini, sambung Lukman, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi telah mengumpulkan sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan dan perwakilan sopir taksi gelap yang dihadiri anggota Polres Sukabumi.

“Saat kita mintai keterangan, ternyata sopir taksi gelap ini beroperasi karena tidak mengetahui aturannya,” ujarnya.

Menurutnya, awalnya taksi gelap beroperasi di Sukabumi, bermula dari penjemputan TKW dan mengangkut rombongan anggota PGRI. Saat itu, mereka berasumsi bahwa aktivitasnya tersebut, dinilai biasa saja dan tidak harus memikiki izin.

“Iya, padahal secara aturan sopir taksi gelap itu sebelum beroperasi harus memiliki izin operasi dan mekanisme yang jelas,” imbuhnya.

Saat mediasi berlangsung, akhirnya seluruh sopir taksi gelap di Sukabumi tidak akan beroperasi terlebih dahulu, sebelum menempuh dan mengantongi perizinannya. “Pada prinsipnya, taksi gelap ini akan menempuh aturan yang berlaku. Untuk itu, sebeleum memiliki izin mereka tidak akan beroperasi,” berbernya.

Selama sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan melakukan aksi mogok jalan, seluruh penumpang yang hendak ke wilayah Pajampangan, telah dilayani dan diangkut dengan menggunakan bus milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

“Setelah mediasi selesai dan mendapatkan kesepakatan bersama, akhirnya sopir elf itu kembali berakitivitas. Iya, tadi sekira pukul 12.00 WIB, Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan, sudah kembali beroperasi secara normal,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *